Demo Banner 3

Cantik dengan herbal

Tuesday, May 13, 2008

Batas-Batas Lanjut Usia

1. Batasan usia menurut WHO meliputi usia pertengahan (middle age), yaitu kelompok usia 45 sampai 59 tahun lanjut usia (elderly), antara 60 sampai 74 tahun lanjut usia tua (old), antara 75 sampai 90 tahun usia sangat tua (very old), diatas 90 tahun.

2. Menurut UU No. 4 tahun 1965 pasal 1 dijelaskan bahwa seseorang dapat dinyatakan sebagai seorang jompo atau lanjut usia setelah yang bersangkutan mencapai umur 55 tahun, tidak mempunyai atau tidak berdaya mencari nafkah sendiri untuk keperluan hidupnya sehari-hari dan menerima nafkah. Saat ini berlaku UU No. 13 tahun 1998 tentang kesejahteraan lansia yang berbunyi sebagai berikut: lansia adalah seseorang yang mencapai usia 60 tahun.

3. Menurut Departemen Kesehatan dijelaskan bahwa kelompok menjelang usia lanjut (45-54 th) sebagai masa vibrilitas meliputi :

Kel. Usia Lanjut (55-64 th) sebagai Presenium
Kel. Usia Lanjut (65 th <) sebagai Masa Senium

4. Menurut Prof. Dr. Koesmanto Setyonegoro, pengelompokan lanjut usia sebagai dibagi menjadi :

a. Usia dewasa muda (elderly adulhood), 18 atau 29-25 tahun.
b. Usia dewasa penuh (middle years) atau maturitas, 25-60 tahun atau 65 tahun
c. Lanjut usia (geriatric age) lebih dari 65 tahun atau 70 tahun
- 70-75 tahun (yaoung old)
- 75-80 tahun (old)
- Lebih dari 80 (very old)

2 comments:

D.R Hapsari said...

makasih yaa blog-nya bermanfaat banget !!

^_^

Badroe said...

dhini: terima kasih kunjungannya, semoga bermanfaat

Cari dalam Blog ini

Artikel Terbaru

Belajar Islam Online

  © Free Blogger Templates Columnus by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP